Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JMSI Umumkan Struktur Pengurus Pusat Periode 2025-2030, Berikut Susunannya!

Rabu, 2 Juli 2025

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Rabu, 2 Juli 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » KPU DKJ Tunggu Juknis Penerapan Batasan Usia Cakada di Pilkada 2024
Nasional Senin, 22 Juli 2024

KPU DKJ Tunggu Juknis Penerapan Batasan Usia Cakada di Pilkada 2024

adminBy adminSenin, 22 Juli 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Wahyu Dinata (tengah) bersama jajaran, di Kantor KPU DKJ, Jalan Salemba Raya, Menteng, Jakarta Pusat/Ist
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Penerapan  aturan syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) yang baru sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024, bakal dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua KPU DKJ, Wahyu Dinata menjelaskan, jajarannya akan mengikuti Putusan MA yang telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

“Kalau keputusan MA kan kita ikuti PKPU ya,” ujar Wahyu dalam diskusi Coffee Morning bersama Media, di Kantor KPU DKJ, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Dia mengurai, dalam PKPU telah memuat aturan batas minimum usia cakada dihitung sampai hari pelantikan pasangan calon terpilih.

Nantinya, dia memastikan KPU RI bakal mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait dengan kapan tanggal pelantikan pasangan calon terpilih dilakukan.

“Jadi kita menunggu keputusan dari KPU RI, petunjuk teknis mengenai kapan pelantikan,” sambungnya menegaskan.

Dia hanya bisa memastikan, aturan pelantikan pasangan calon terpilih juga akan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“(Mendagri) yang akan menentukan kapan pelantikannya (untuk pasangan calon kepala daerah terpilih),” demikian Wahyu menambahkan. [nfa]

Batasan Usia cakada MA
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleDeteksi Gejala Diabetes Pada Anak
Next Article Henky Putrawan Resmi Dilantik jadi Pj Bupati Muara Enim
admin
  • Website

Related Posts

JMSI Umumkan Struktur Pengurus Pusat Periode 2025-2030, Berikut Susunannya!

Rabu, 2 Juli 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Nasional
Rabu, 2 Juli 2025By admin

JMSI Umumkan Struktur Pengurus Pusat Periode 2025-2030, Berikut Susunannya!

Jakarta – Sepekan setelah kembali terpilih sebagai Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh…

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?