Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 9 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Ketentuan Pembentukan Desa sesuai UU Desa
Sejarah Rabu, 14 Februari 2024

Ketentuan Pembentukan Desa sesuai UU Desa

adminBy adminRabu, 14 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

 Desanesia. Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Desa sebagaimana dinyatakan pada pasal 8 ayat (1) pada bagian penjelasan disampaikan bahwa pembentukan Desa dapat berupa Pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih, penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa, atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Pembentukan desa dilakukan melalui Desa persiapan. Ayat 2 menekankan bahwa pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Ketentuan peraturan tersebut ada pada pasal 8 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun syarat syarat dari pembentukan Desa yang terdapat pada pasal 8 ayat (3), sebagai berikut:

Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

b. Jumlah Penduduk, yaitu:

1)    Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;

2)    Wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;

3)    Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;

4)    Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;

5)    Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;

6)    Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;

7)    Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;

8)    Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan

9)    Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

c.    Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;

d.    Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

e.    Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

f.     Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;

g.    Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

h.   Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [nfa]

Pembentukan Desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleLangka di Pasar, Beras Premium di Sumsel Ternyata Banyak Diborong Tim Sukses Pemilu
Next Article Usung Tema Valentine, TPS di Palembang Dikemas Serba Pink, Dapat Cokelat Setelah Nyoblos
admin
  • Website

Related Posts

Destinasi Wisata Sejarah, Kerkhof Peucut

Rabu, 23 Oktober 2024

Sejarah Masjid Raya Al-Arif Jagal Senen

Minggu, 14 Juli 2024

Tokoh Mabmi Babel Sowan Kunjungi Istana Kesultanan Palembang

Sabtu, 13 Juli 2024

Kenapa Uban Tidak Boleh Dicabut Menurut Islam?

Kamis, 25 April 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?