Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Jumat, 23 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Kejati Kepri Memberikan Edukasi dan Pemahamanan Hukum kepada Pelajar SMA 1 Batam
Pendidikan Selasa, 21 November 2023

Kejati Kepri Memberikan Edukasi dan Pemahamanan Hukum kepada Pelajar SMA 1 Batam

Ari RahmanBy Ari RahmanSelasa, 21 November 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso saat JMS di SMAN 1 Batam/Meutiaranews.co
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id-Dalam rangka pembentukan Revolusi Mental di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar.

Dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika”, kegiatan dilakukan Tim JMS (Jaksa Masuk Sekolah) oleh Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, Kasi PPS Nico Fernando, dan Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution dengan sasaran SMAN 1 Batam, Senin, (20/11) sekira pukul 09.00 WIB.

“Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini kepada para siswa sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan,” kata Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso dikutip laman Meutiaranews.co.

Kegiatan diikuti antusias maupun interaktif para sisa yang berjumlah lebih kurang 200 peserta melalui penyampaian materi dari Narasumber.

Narsumber sendiri dalam kesempatan ini Denny Anteng Prakoso. Ia mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dengan terus meningkatkan kemampuan serta keterampilan diri agar dapat mencapai apa yang telah dicita-citakan

Denny juga menyampaikan bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan karena Narkoba yang meresahkan itu dapat merusak syaraf yang dapat menghambat proses belajar siswa.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Narkotika terdiri tambahnya, dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll.

Pemateri juga memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung disetiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Pada sesi dialog interaktif antara Narasumber dan para siswa berjalan sangat menarik, oleh karena para siswa banyak memberikan pertanyaan yang kritis kepada Narasumber dan jawaban dari Narasumber dapat dipahami secara jelas, lengkap dan tepat sehingga para siswa berharap agar Tim JMS senantiasa menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk memberikan wawasan bagi siswa khususnya terkait pengetahuan mengenai hukum.

Kegiatan JMS yang selama ini dilaksanakan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Republik Indonesia.

“Hal ini sebagai upaya mendukung Agenda Nawa Cita ke-8 Pemerintah Indonesia yakni ‘Melakukan Revolusi Karakter Bangsa’.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Darson, Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Heru Sulistyo, dan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam Bahtiar beserta para guru. [rah]

Dinas Pendidikan Kepri Jaksa Kejati Kepri SMA 1 Batam
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleMahasiswi UNSRI Asal Sumbar Tewas Usai Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka
Next Article Hasil Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Debora Beli Barang Mewah dan Jalan-Jalan ke Belanda
Ari Rahman

Related Posts

Konsistensi Peningkatan Kapasitas Guru Harus Diwujudkan

Minggu, 13 April 2025

Anak Sering Diberi Buah Mangga Ternyata Banyak Manfaat untuk Kesehatan

Minggu, 8 Desember 2024

JMSI Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinang Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan

Sabtu, 12 Oktober 2024

BSI Buka Pendaftaran Beasiswa

Jumat, 20 September 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?