Desapolitan

Kasus Korupsi Kepala Desa Melonjak, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani (kemeja putih) saat menghadiri Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi rangkaian Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, di Kabupaten Boyolali, Rabu 14 Januari 2026. (Dok. Kejaksaan Agung)

Desanesia – Lonjakan kasus korupsi di tingkat desa menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Situasi tersebut menuntut penguatan pengawasan, pendampingan hukum, serta kolaborasi lintas sektor agar pengelolaan dana desa berjalan akuntabel dan selaras dengan visi pembangunan nasional “Asta Cita”.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani yang menyoroti tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data statistik, pada 2023 tercatat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus pada 2025.

“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Reda saat memberikan sambutan dalam acara Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi rangkaian Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, di Kabupaten Boyolali, Rabu 14 Januari 2026.

Ia menegaskan, Kejaksaan mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang mengedepankan langkah preventif serta pengamanan pembangunan. Pendekatan ini ditujukan agar pelaksanaan program nasional berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib secara administrasi, dan terbebas dari potensi penyimpangan.

“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” imbuhnya.

Dalam upaya tersebut, Kejaksaan mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai instrumen pendampingan awal bagi aparatur desa. Program ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan dan aset desa.

Ke depan, Program Jaga Desa akan diperkuat melalui penerapan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa)  terintegrasi Sistem Keuangan Desa (Seskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang dikelola Kementerian Koperasi.

“Integrasi teknologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Reda.

Selain penguatan sistem, Kejaksaan juga membangun sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui Nota Kesepahaman (MoU), antara lain dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Sinergi ini diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan kegiatan usaha di daerah.

Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas.

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *