Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 9 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Pegawai Kementerian ESDM dan Petinggi Sejumlah Perusahaan Tambang
Nasional Jumat, 23 Februari 2024

Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Pegawai Kementerian ESDM dan Petinggi Sejumlah Perusahaan Tambang

RikiBy RikiJumat, 23 Februari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Kantor Kejati Sumsel/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait perkara mega korupsi bernilai triliunan rupiah yang sempat dilontarkan Kajati, Yulianto.

Informasinya, Kamis (22/2), ada pemeriksaan sejumlah pihak yang dilakukan tim penyidik lembaga Adhyaksa tersebut. Mereka diantaranya Direktur Teknik Lingkungan Minerba Kementerian ESDM berinisial SSH serta Direksi dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat.

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan pidana pertambangan yang secara spesifik disinyalir berkaitan dengan tanggung jawab reklamasi yang tidak dilakukan sampai saat ini, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Terkait hal ini, Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Eka Sari mengatakan, “Nanti kita sampaikan, jika sudah ada info dari mereka (penyidik pidsus),” katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Vanny, pihaknya saat ini juga masih fokus dalam penyidikan tahap kedua korupsi perbankan yang dilakukan mantan pegawai BNI Cabang Kayuagung.

Selain dua direksi perusahaan tambang tersebut, sebelum ini juga beredar jika penyidik unit Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah pihak berwenang atas dugaan pidana pertambangan ini. Mulai dari Dinas ESDM Provinsi Sumsel, sampai Dinas LHP Sumsel.

Bahkan beredar informasi ada sebanyak 43 perusahaan yang ikut dipanggil penyidik, tak terkecuali perusahaan swasta maupun perusahaan plat merah untuk melengkapi penyidikan perkara ini. Seperti salah satunya dalam salinan surat pemanggilan yang diterima awak redaksi, ditandatangani Aspidsus Abdullah Noer Denny selaku penyidik.

Dalam surat tersebut, Direktur perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Desa Ulak Pandan, Kabupaten Lahat telah dipanggil pada 18 Januari 2024 lalu. Namun, saat dilakukan penelusuran pada situs resmi Kementerian ESDM, perusahaan ini tidak lagi muncul, yang secara sederhana dapat diartikan telah habis masa operasi produksinya.

Mengerucut ke Pidana Pertambangan

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel saat ini tengah membidik perkara dugaan kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 1,3 triliun. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Sumsel Yulianto, saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Jumat (26/1) lalu.

“Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.

Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp 1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara.

“Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” ujarnya.

Dilanjutkan Yulianto, penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar merupakan rencana strategis yang dilakukan pihaknya pada tahun 2024.

“Kami berkomitmen menjadikan Kejati Sumsel berintegritas dan berprestasi,” ujarnya.

Analisa tim redaksi, berdasarkan rangkuman pemberitaan kemudian mengarah pada dugaan pidana pertambangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di Sumsel. Perusahaan yang dipanggil, disinyalir tidak merencanakan, menempatkan jaminan, ataupun melaksanakan reklamasi. [nto]

Kejati Sumsel korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticlePemerintah Diminta Tak Larang Umrah Mandiri
Next Article Kursi Legislatif Nasdem Lombok Utara Naik Signifikan, Potensi 3 Kursi
Avatar photo
Riki

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?