Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Sabtu, 31 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Dr. Herman Hofi Menilai Lemahnya Hukum Dalam Kabut Asap Kasus Karhutla di Kalbar
Daerah Rabu, 16 Agustus 2023

Dr. Herman Hofi Menilai Lemahnya Hukum Dalam Kabut Asap Kasus Karhutla di Kalbar

Nurfaizah Al AdabiyahBy Nurfaizah Al AdabiyahRabu, 16 Agustus 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Foto/dok.
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id-Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti, Herman Hofi Munawar menyampaikan Kota Pontianak sudah diselimuti kabut asap dan debu akibat pembakaran lahan yang luar biasa dahsyatnya jika dibandingkan sebelumnya.

“Kabut asap ini telah menggangu berbagai aktivitas masyarakat, bahwa wali kota telah menginstruksikan agar sekolah melaksanakan proses belajar mengajar secara daring,” kata Herman Hofi Munawar kepada Desanesia, Selasa (15/8).

Kondisi udara saat ini di Kota Pontianak sangat buruk, dan sudah menggangu kesehatan dan berbagai aktivitas lainnya,” ucap Herman Hofi.

Menurut Gubernur Sutarmidji Asap berasal dari kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Namun sepertinya pemkab Kubu Raya belum ada upaya yang nyata untuk mengatasinya.

“Kita berharap ada langkah nyata baik untuk mengatasi kebakaran lahan maupun penegakan hukum atas pelaku pembakaran lahan. Apakah pelakunya perorangan atau koorporasi belum ada ketegasan dari Pemkab Kubu Raya,” tuturnya.

Pembakaran lahan secara sengaja merupakan suatu bentuk kejahatan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan lingkungan ini luar biasa besarnya,” jelasnya Herman Hofi.

“Setidak-tidaknya ada 4 kerugian yang ditimbulkan kejahatan lingkungan ini yaitu kerugian di bidang perekonomian, politik, kesehatan, jiwa serta kerugian di bidang nilai-nilai sosial dan moral. Belum lagi kerugian jangka panjang kerusakan hutan dan lahan serta semua yang ada didalamnya,” kata Heman Hofi.

Kebakaran hutan dan lahan merupakan peristiwa lingkungan yang cukup rumit. Dalam kebakaran hutan dan lahan, pembuktiannya harus sangat berhati-hati karena tidak mudah untuk menentukan apakah koorporasi atau masyarakat sebagai pelakunya.

Gangguan asap tersebut telah menjadi issu nasional bahkan internasional. Sedangkan penegakan Hukum lingkungan belum sepenuhnya diterapkan bahkan terkesan setengah hati dalam penegakan hukum sendiri, dari ketentuan hukum lingkungan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peraturan pemerintah No. 41 th 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan masih banyak lagi regulasi yang terkait hukum lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun sangat disayangkan terkesan dalam penerapannya peraturan tersebut, baru sanksi administrasi saja yang telah diterapkan sedangkan sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana belum diterapkan, sebagaimana yang diharapkan dalam ketentuan hukum lingkungan.

“Apalagi kalau korporasi sebagai pelakunya, lemahnya law enforcement ini akibatnya musibah lingkungan terutama pembakaran lahan terus terjadi pada setiap musim kemarau,” terangnya

Penegakan hukum lingkungan yang berkaitan dengan kasus pencemaran kabut asap telah banyak regulasi yang mengatur dan sanksi pidananya selain diatur dalam KUHP.

Herman Hofi menilai lemahnya penegakan hukum ini bukan karena tidak ada regulasi atau aturan, akan tetapi terlalu lentur, fleksibel dan dinamis dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

“Kita tunggu penegakan hukum baik pidana, perdata maupun administrasi,” tutupnya. [nfa]

Laporan: Ismail

Dr. Herman Hofi Kabut Asap di Kalbar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleKawal Kebijakan Pemerintah Bidang Kesehatan, Obkesindo Kalbar Resmi Dilantik
Next Article Bupati Minta Paskibraka Jadi Generasi Visioner
Avatar photo
Nurfaizah Al Adabiyah
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?