Dewan Pers Dukung Penguatan Perlindungan Hukum Wartawan, Segera Kaji Implikasi Putusan MK

Desanesia – Dewan Pers mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat posisi perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga, sekaligus menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menanggapi dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Kendati begitu, Komaruddin menyebut Dewan Pers masih melakukan telaah menyeluruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Kajian tersebut dilakukan untuk memahami konsekuensi putusan terhadap pola kerja dan mekanisme penanganan pengaduan yang selama ini dijalankan Dewan Pers.
“Tapi masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan apa implikasinya pada mekanisme bagi DP dalam penyelesaian sengketa,” ujar mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Komaruddin menjelaskan, secara kelembagaan, Dewan Pers telah memiliki kerja sama formal dengan sejumlah institusi negara, termasuk Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk memberikan perlindungan kepada wartawan serta menjamin kemerdekaan pers.
“DP punya MoU dengan Kapolri dan baru saja buat MoU dengan (Komnas) HAM. Ke depan akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya kriminilisasi dan teror terhadap jurnalis,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan, wartawan tidak dapat secara otomatis dikenai sanksi pidana maupun perdata sepanjang menjalankan kegiatan jurnalistik secara sah.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak diberi pemaknaan konstitusional.
Norma tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers sebagai norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara.
Guntur berpandangan, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh ditafsirkan secara terbatas, melainkan harus mencakup seluruh rangkaian aktivitas jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga penyampaian informasi kepada publik.
“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak dibayangi ancaman kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), serta kekerasan dan intimidasi.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, selama sebuah pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, sanksi pidana maupun perdata tidak dapat dijadikan alat utama atau digunakan secara berlebihan dalam penyelesaian sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat diterapkan secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila mekanisme yang diatur dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan.
Guntur juga menyoroti Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan eksepsional.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi tidak mengambil putusan tersebut secara bulat. Tiga dari sembilan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.








