Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 9 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Dewan Pers dan Konstituen Tolak RUU Penyiaran
Nasional Selasa, 14 Mei 2024

Dewan Pers dan Konstituen Tolak RUU Penyiaran

adminBy adminSelasa, 14 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Jumpa Pers RUU Penyiaran/Desanesia
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Dewan Pers bersama dengan konstituen memberikan penolakan terhadap rancangan undang-undang penyiaran yang saat ini sedang digodok Badan Legislatif DPR RI.

Ketua Dewan pers, Ninik Rahayu menyampaikan bahwa Dewan Pers menghormati DPR RI maupun pemerintah yang memang memiliki kewenangan untuk menyusun sebuah regulasi.

“Terutama yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers, baik itu melalui cetak, elektronik, dan lainnya,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Dewan pers dan konstituen menilai RUU Penyiaran ini tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform.

“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas serta pers yang tidak independen,” ujar Ninik.

Dalam RUU Penyiaran ini memuat pasal kontroversial yang melarang media melakukan investigasi. Selanjutnya, penyelesaian sengketa jurnalistik didalam RUU ini akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai tidak berwenang.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang,” jelas Ninik.

“Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih, karena peraturan ini juga diatur dalam Perpres 32 tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden,” pungkasnya. [nfa]

Dewan Pers RUU Penyiaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticlePemdes Air Dikit Salurkan BLT-DD, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan
Next Article JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
admin
  • Website

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?