Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 8 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Delapan Nelayan di Simeulue Jadi Tersangka Penangkapan Ikan Ilegal
Daerah Rabu, 14 Juni 2023

Delapan Nelayan di Simeulue Jadi Tersangka Penangkapan Ikan Ilegal

adminBy adminRabu, 14 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Foto/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id – Penyidik pegawai negeri sipil Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh, Provinsi Aceh, menetapkan delapan orang nelayan sebagai tersangka penangkapan ikan secara ilegal.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan kedelapan nelayan tersebut merupakan anak buah kapal KM Rezeki Nauli dengan bobot 30 gross ton (GT). Kapal diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

“Kapal beserta delapan nelayan tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bom di Perairan Alafan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, pada Jumat (9/6),” katanya, dilansir dari laman Antara, Rabu (14/6).

Adapun kedelapan nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni nakhoda kapal berinisial RI (53), AP (52), RH (41), DF (43), BH (42), EK (43), EA (28), dan VD (43).

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni kapal dengan bobot 30 GT, dupa sebagai sumbu peledak bom, korek api, botol kaca untuk bahan peledak, lima tong ikan, serta ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai empat ton.

Ia mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Saat ini, semua tersangka ditahan di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh. Penyidik PSDKP segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan ke penuntutan agar disidangkan di pengadilan,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan ikan menggunakan bom dan alat tangkap ilegal lainnya dilarang karena merusak habitat dan keberlangsungan sumber daya perikanan.

Penindakan terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal seperti menggunakan bahan peledak atau bom merupakan perintah undang-undang. Penindakan merupakan pengawalan terhadap program ekonomi baru dari sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami terus menertibkan alat tangkap ikan ilegal serta tidak ramah lingkungan di wilayah tugas kami yakni wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572 yang meliputi perairan Samudra Hindia,” kata Akhmadon. [nfa]

Nelayan Simeulue
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleKepala BPMP Provinsi Bengkulu Kunjungi Komisi IV Bahas Program Pendidikan
Next Article Tingkatkan SDM Pariwisata, Disparpora Bone Bolango Gelar Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata
admin
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?