Desapolitan

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Sri Sultan Tekankan Pentingnya Integritas

Peringatan Hari Desa Nasional 2026 DIY yang digelar di Tebing Breksi, Sleman, Kamis, 15 Januari 2026. (Humas Polda DIY)

Desanesia – Maraknya kasus penyelewengan Dana Desa di berbagai daerah mendorong Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan aparatur desa agar lebih waspada terhadap praktik korupsi. Ia menegaskan, pengelolaan Dana Desa menuntut integritas tinggi karena menyangkut amanah publik dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa.

Sri Sultan menekankan, nilai integritas sejatinya telah menjadi bagian dari jati diri masyarakat Yogyakarta sejak era Sri Sultan Hamengku Buwono I. Dalam pandangannya, budaya lokal telah lama menanamkan prinsip etika yang berfungsi sebagai pencegahan, jauh sebelum istilah korupsi dikenal secara formal dalam sistem hukum modern.

“Sejak dahulu, leluhur telah menanamkan nilai etis yang bersifat pencegahan sekaligus refleksi diri. Integritas menjadi fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Sultan saat menghadiri peringatan Hari Desa Nasional 2026 DIY yang digelar di Tebing Breksi, Sleman, Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan juga mengutip ajaran Sri Sultan Hamengku Buwono I yang termuat dalam Serat Piwulang dan dibacakan di hadapan para perangkat desa. Ajaran itu menegaskan bahwa korupsi tidak semata-mata merupakan pelanggaran hukum, melainkan bentuk kegagalan moral yang mencoreng martabat pribadi pelakunya.

Menurut Sri Sultan, praktik korupsi membawa dampak luas karena tidak hanya menggerus kepercayaan publik, tetapi juga merusak kontrak sosial dan melemahkan integritas kelembagaan. Dalam tradisi budaya Jawa, kondisi tersebut dikenal sebagai regeding badan, yakni beban etis yang merusak individu sekaligus sistem pemerintahan.

“Integritas dalam tata kelola kalurahan menjadi syarat utama keberlanjutan pemerintahan. Tanpa integritas, kewenangan justru akan berubah menjadi sumber masalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kalurahan di Yogyakarta tidak diposisikan semata sebagai unit administratif, melainkan sebagai ruang pembentukan nilai, tata, dan etika kehidupan yang diwariskan lintas generasi. Kalurahan juga menjadi titik awal kehadiran negara melalui pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Bambang Hudayana menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki keterbatasan jika harus mengawasi secara langsung puluhan ribu desa di seluruh Indonesia.

Program Dana Desa yang telah berjalan hampir satu dekade tercatat menyerap anggaran sekitar Rp610 triliun. Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2015 hingga 2025 tercatat 851 kasus korupsi Dana Desa dengan 973 tersangka. Sekitar 50 persen dari jumlah tersebut melibatkan oknum kepala desa.

Bambang menegaskan, laporan masyarakat menjadi pintu masuk utama bagi kepolisian dan kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa. Ia menilai, partisipasi publik perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan desa.

“Jika masyarakat terlibat secara aktif dalam seluruh proses pengelolaan Dana Desa, maka potensi terjadinya korupsi dapat ditekan,” pungkasnya.

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *