Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 8 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » BKPM Telah Terbitkan 10 Juta NIB Melalui OSS
Nasional Sabtu, 6 Juli 2024

BKPM Telah Terbitkan 10 Juta NIB Melalui OSS

RikiBy RikiSabtu, 6 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi NIB/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Jumlah penerbitan nomor induk berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS) telah mencapai hampir 10 juta.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan bahwa jumlah tersebut tercatat sejak UU Cipta Kerja diberlakukan.

NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

“Menariknya, 98 persen dari NIB yang diterbitkan tersebut adalah milik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Dendy, di Jakarta, dikutip Sabtu (6/7).

Menurut Dendy, kemudahan perizinan usaha melalui OSS ini mendorong para pelaku usaha untuk berani memulai dan mengembangkan usahanya secara legal.

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara. “Reformasi struktural yang melahirkan UU Cipta Kerja ini justru menjadikan UMKM sebagai tuan rumah di negeri sendiri,” kata Dendy.

Dendy mengungkapkan bahwa ada beberapa penyesuaian terkait dengan skala usaha dalam kriteria usaha. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka mendorong UMKM agar dapat naik kelas, serta dalam upaya pemberdayaan dan kemudahan.

Dia berharap dengan adanya kemudahan dan pemberdayaan ini, UMKM di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. [nto]

NIB OSS
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleSekretaris Daerah Kota Batam Serahkan Alat Musik Islami dan Bantuan ke Yayasan
Next Article Masyarakat di Berbagai Daerah Makin Banyak Lakukan Pembayaran Pakai Qris
Avatar photo
Riki

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?