Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 8 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Begini Cara Perhitungan Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan
Nasional Rabu, 24 April 2024

Begini Cara Perhitungan Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan

RikiBy RikiRabu, 24 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Warga membayar pajak kendaraan bermotor/Ist
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Membayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik mobil. Keterlambatan pembayaran pajak dapat berakibat pada denda yang harus dibayar.

Selain menyebabkan kerugian finansial, terlambat membayar pajak juga dapat berdampak pada status legalitas kendaraan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami konsekuensi dari keterlambatan pembayaran pajak mobil.

Apabila pembayaran pajak mobil terlambat, maka akan dikenakan denda. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara menghitung denda atas keterlambatan pembayaran pajak, karena semakin lama pembayaran tertunda, besaran denda yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.

Denda pajak mobil merupakan bentuk sanksi finansial yang dikenakan jika melebihi batas waktu pembayaran pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendorong pemilik kendaraan agar mematuhi kewajiban pajak dengan disiplin.

Denda pajak tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga sebagai alat untuk mengingatkan setiap pemilik kendaraan akan tanggung jawab mereka terhadap pembangunan negara. Dengan membayar pajak tepat waktu, setiap pemilik kendaraan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya.

Denda pajak mobil berlaku setelah batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan berakhir. Meskipun pemerintah biasanya memberikan periode toleransi tertentu, namun setelah batas waktu tersebut berakhir, denda akan dikenakan.

Perhitungan keterlambatan dimulai pada tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Setiap hari keterlambatan dihitung sebagai satu hari. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dengan pasti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.

Sebagai contoh, bila pembayaran pajak mobil terlambat satu hari pada tahun 2023, tidak akan ada biaya tambahan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti biasa, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, bila pembayaran pajak terlambat dua hari dari tanggal yang ditentukan, denda sebesar 25 persen dari PKB ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan dikenakan.

Berikut daftar denda untuk keterlambatan membayar PKB:

Keterlambatan 1 Hari: PKB satu tahun (Kompensasi)
Keterlambatan 2 Hari – 1 Bulan: PKB x 25% x 1/12
Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. [nto]

pajak kendaraan pajak mobil
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticlePLN Akan Bangun 2.000 SPKLU Ditiang Listrik
Next Article DKP Provinsi Gorontalo akan Manfaatkan Eks BPBIAT untuk Pengembangan Budidaya Air Tawar
Avatar photo
Riki

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?