Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 8 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Daerah Kamis, 8 Februari 2024

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

adminBy adminKamis, 8 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Dalam sistem pemerintahan di Indonesia mencakup adanya pemerintahan di desa. Pemerintahan di desa tersebut meliputi berbagai hal. Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan yakni asas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa.

Desa diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketentuan ini diubah sebagian dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa harus berpedoman dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Asas penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pada bagian penjelasannya.

Berikut 11 (sebelas) asas penyelenggaraan pemerintahan desa menurut penjelasan Pasal 24 UU Desa:

1. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, diutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.

2. Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan
Merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara pemerintahan desa.

3. Asas Tertib Kepentingan Umum
Dalam penyelenggaran pemerintahan desa harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan 3 (tiga) cara yakni aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4. Asas Keterbukaan
Penyelenggara pemerintahan desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam menerapkan asas ini, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Asas Proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa.

6. Asas Profesionalitas
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, penyelenggara wajib mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Asas Akuntabilitas
Asas yang menegaskan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Asas Efektivitas dan Efisiensi
Asas efektivitas adalah asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa.

Asas efisiensi yakni asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan haruslah tepat sesuai rencana dan tujuan.

9. Asas Kearifan Lokal
Asas yang menekankan penyelenggara pemerintahan desa dalam menetapkan kebijakan, harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.

10. Asas Keberagaman
Setiap penyelenggaraan pemerintahan desa tidak boleh bersifat diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.

11. Asas Partisipatif
Penyelenggaraan pemerintahan desa wajib mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. [nfa]

Asas Pemerintahan Desa UU nomor 6 tahun 2014
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleHUT ke-4, Sembilan Tokoh Nasional Dianugerahi JMSI Initiative Award
Next Article Camping Glamor, Wisata yang Lagi Hits di Kota Pagaralam
admin
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?