Aktivis Soroti Keputusan KPK Bebaskan Petinggi Wanatiara dalam OTT KPP Jakut

Desanesia – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan salah satu petinggi PT Wanatiara Persada dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 dinilai mengaburkan substansi utama perkara, khususnya soal pertanggungjawaban korporasi dan kewenangan pengeluaran dana dalam praktik suap.
Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, yang menyebut pembebasan PS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada dengan alasan kekurangan alat bukti tidak sejalan dengan rangkaian fakta yang sebelumnya disampaikan KPK kepada publik.
Dalam penilaiannya, Yohanes merujuk keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang disampaikan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026. Pada kesempatan tersebut, Asep menyebut KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT itu, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Asep juga menjelaskan bahwa Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Dalam penjelasannya, Asep menyebut Edy Yulianto sebagai satu-satunya pihak dari perusahaan yang terlibat dan menjalankan peran sebagai petugas lapangan.
Berdasarkan keterangan itu, Yohanes menilai terdapat persoalan mendasar dalam logika penegakan hukum yang diterapkan KPK. Menurutnya, posisi Edy Yulianto sebagai pelaksana lapangan tidak memungkinkan adanya kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan keuangan, terlebih terkait pengeluaran dana dalam jumlah besar seperti Rp4 miliar. Oleh karena itu, ia menilai KPK seharusnya memiliki dasar yang cukup untuk menelusuri keterlibatan aktor lain di dalam struktur PT Wanatiara Persada, termasuk jajaran pimpinan.
“Bagaimana mungkin uang sebesar itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lain sebagainya,” ujar Yohanes dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Januari 2026.
Yohanes berpandangan, perkara yang sedang ditangani KPK seharusnya mampu membuka keterlibatan seluruh pihak yang berperan agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan bahwa konsep pertanggungjawaban korporasi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Di sisi lain, Yohanes tetap mengapresiasi langkah KPK yang melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara. Namun, ia menilai penanganan perkara tersebut justru memperlihatkan kecenderungan penegakan hukum yang hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara struktur utama korporasi belum disentuh secara serius. Dalam konteks ini, ia menilai KPK tampak lebih berupaya menjaga stabilitas narasi ketimbang membongkar fakta secara komprehensif, sehingga keadilan berisiko berhenti sebagai slogan.
Yohanes juga menanggapi pernyataan KPK terkait kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang dinilai perlu untuk mengonfirmasi temuan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut tanpa diikuti langkah konkret justru berpotensi memperlebar keraguan publik. Ia menilai jarak antara hukum dan kepercayaan masyarakat akan semakin melebar apabila tidak disertai tindakan nyata. Pada titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar siapa yang terlibat, melainkan apakah hukum masih berani bersikap setara di hadapan korporasi besar.
Sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes menyatakan akan mendorong pengusutan kasus ini melalui aksi demonstrasi di Gedung KPK serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.








