Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Selasa, 3 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
Nasional Rabu, 7 Juni 2023

Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Nurfaizah Al AdabiyahBy Nurfaizah Al AdabiyahRabu, 7 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Wina Armada Sukardi menyerahkan buku karyanya “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber, Bareskrim, Polri, Selasa, (6/6).
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id – Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers Wina Armada Sukardi, setelah diperiksa sebagai Ahli di divisi siber, Bareskrim, Polri, Selasa, (6/6).

Wina dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC). Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina Armada mengelak untuk menerangkan.

”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan-peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termaktub dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkominfo maupun dalam praktik hukum.

Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran nama baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya. “Bebas murni,” tandasnya.

Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.

“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik, “ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua priode itu pun menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu.

“Unggahan di media sosial,” katanya. Jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian ,Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri. [nfa]

Laporan: JMSI

Bareskrim Dewan Pers Polri Wina Armada Soekardi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleWebGIS Kepong Bakol Kubu Raya Direplikasi Pemerintah Pusat
Next Article Berikut Jadwal dan lokasi pasar murah di Aceh Besar
Avatar photo
Nurfaizah Al Adabiyah
  • Website

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?