Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 9 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » KPU: Pemilih di Pilkada Minimal 600 Orang Per TPS
Nasional Sabtu, 8 Juni 2024

KPU: Pemilih di Pilkada Minimal 600 Orang Per TPS

adminBy adminSabtu, 8 Juni 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos/Ist
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Batas minimal pemilih Pilkada 2024 per tempat pemungutan suara (TPS) naik dua kali lipat dari ketentuan Pemilu Serentak 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos kenaikan batas minimal jumlah pemilih per TPS dilakukan dengan pertimbangan wilayah lingkungan masyarakat di suatu daerah.

“Waktu Pemilu 2024 satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Untuk Pilkada 2024, sebanyak-banyaknya 600 pemilih per TPS,” ujar Betty kepada wartawan, Sabtu (8/6).

Adapun kepadatan jumlah pemilih di suatu TPS tetap memperhatikan beberapa indikator kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Itu tergantung pada kondisi geografis, tapi dengan tetap memperhatikan satu KK (Kartu Keluarga) itu dalam satu TPS,” lanjut Betty yang juga Ketua Divisi Data dan Informasi KPU tersebut.

Yang tak kalah penting adalah akses kemudahan pemilik hak suara saat datang ke TPS.

“Terutama bagi pemilih dengan kondisi disabilitas atau kondisi yang dibutuhkan oleh si pemilih itu sendiri,” tutup Betty. [nfa]

Batas Pemilih Pilkada KPU Pilkada 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleKepri Ekspor 15 Ton Ikan Segar per Hari ke Singapura dan Malaysia
Next Article PAN Sumut Yakin Zulkifli Hasan Restui Duet Bobby-Teguh
admin
  • Website

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?