Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 8 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Selama Ramadan, Warung Makan dan Kantin Diminta Pasang Tirai
Daerah Minggu, 10 Maret 2024

Selama Ramadan, Warung Makan dan Kantin Diminta Pasang Tirai

RikiBy RikiMinggu, 10 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Warung makan/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama bulan puasa.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” kata Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang, Asnan.

Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Bupati Empat Lawang (Perbup) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Surat edaran ini berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, antara lain. Selama Bulan Suci Ramadhan, kegiatan usaha hiburan malam/karaoke, warung remang-remang, dan kegiatan hiburan sejenis lainnya harus ditutup.

Hal ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung makan, dan kantin diperbolehkan beroperasi dengan syarat menggunakan tirai penutup pada siang hari.

Hal ini dimaksudkan untuk menghargai umat Islam yang sedang berpuasa dan untuk tidak mengganggu konsentrasi mereka dalam beribadah.

Hotel atau penginapan dilarang membawa pasangan yang bukan muhrim atau suami istri. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga moralitas dan kehormatan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya perbuatan zina.

Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, membawa, menjual, dan menyembunyikan petasan serta sejenisnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan.

Surat edaran ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP pada tanggal 4 Maret 2024 oleh Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri dan akan berlaku hingga berakhirnya Bulan Suci Ramadhan.

“Masyarakat diharapkan untuk mematuhi surat edaran ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Pol-PP. [nto]

Satpol PP Surat edaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleLurah-Camat Harus Rajin Turba Cek Lansia Tak Mampu
Next Article Wamenag dan Dubes Arab Saudi Luncurkan Program Buka Puasa dan Kurma Ramadan untuk Indonesia
Avatar photo
Riki

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?