Nasional

DPR Desak Pemerintah Larang Sound Horeg Secara Nasional Usai Tiga Warga Jatim Meninggal

soundhoreg/Net

Desanesia– Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Eka Widodo mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sound horeg. Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia selama Agustus akibat dampak penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut.

Eka meminta pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur yang meminta adanya larangan terhadap aktivitas sound horeg.

“Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota harus segera merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur yang meminta pemerintah mengeluarkan keputusan larangan terhadap sound horeg,” kata Eka kepada wartawan, Sabtu (5/9).

Menurut Eka, sejumlah peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa sound horeg tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan masyarakat. Penggunaan perangkat suara dengan intensitas tinggi dinilai telah menimbulkan gangguan hingga berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Ia mencontohkan peristiwa runtuhnya atap sebuah toko saat karnaval sound horeg melintas. Insiden tersebut menyebabkan atap bangunan menimpa pengunjung hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegasnya.

Eka menilai keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan mengenai aktivitas sound horeg. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menunggu bertambahnya korban untuk mengambil tindakan.

Politisi PKB tersebut juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk memastikan adanya kebijakan yang seragam di seluruh daerah. Menurutnya, Kemendagri perlu mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah sebagai pedoman untuk menerbitkan larangan aktivitas sound horeg.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” pungkas Eka. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *