Nasional

Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang Jelang Aksi Demonstrasi di DPR/MPR

Polda Metro Jaya amankan 65 orang jelang demo (27/8)/Antara

Desanesia– Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan selama aksi berlangsung.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sementara dua lainnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Siber Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventive strike dan preventive education untuk menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan,” kata Budi, dikutip dari politikindonesia.id.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap 63 orang yang diamankan Ditreskrimum menunjukkan adanya pembagian peran. Sebanyak 10 orang masuk dalam klaster pembiayaan, sedangkan 53 lainnya termasuk klaster pelaksana.

“Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan, kami melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana,” terang Iman.

Polisi menyebut kelompok tersebut diduga melakukan sejumlah persiapan, mulai dari konsolidasi narasi, penggalangan dana, mobilisasi massa, hingga penyediaan sarana yang berpotensi digunakan untuk menunggangi aksi demonstrasi.

Dalam penindakan itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 39 senjata tajam, dua airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, 25 gram gotri, tiga stik golf, satu toa, satu kaleng pylox, empat spanduk, serta obat-obatan berupa tramadol dan diazepam.

Polisi juga menemukan tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca yang telah dilengkapi sumbu, yang disebut sebagai bahan untuk pembuatan bom molotov. Selain itu, turut diamankan 11 tas ransel yang diduga digunakan untuk membawa berbagai peralatan.

Budi menegaskan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Barang-barang yang ditemukan oleh tim preventive strike merupakan barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang 9 Tahun 1998,” tuturnya.

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap alur pembiayaan, pola pengorganisasian massa, serta pihak yang diduga memberikan perintah dalam jaringan tersebut. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *