BGN Siapkan Sanksi Tegas bagi Kepala SPPG yang Lalai Tangani MBG

Desanesia– Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sanksi tegas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi tersebut dapat berupa penghentian operasional dapur hingga pemecatan kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal tersebut saat menjenguk salah satu siswa korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG di Rumah Sakit Haji Medan, Senin, (17/8).
Menurut Sudaryono, kelalaian dalam pengelolaan makanan MBG merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan dan nyawa penerima manfaat. Karena itu, BGN tidak hanya akan memberikan sanksi administratif kepada dapur yang bermasalah.
“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” ujar Sudaryono, dikutip dari keterangan BGN, Senin, (17/8).
BGN akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila kepala SPPG yang terbukti melakukan kelalaian merupakan ASN. Sudaryono juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar menjalankan tugas secara hati-hati dan bertanggung jawab.
“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur, kalau merasa enggak mampu, mundur,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa keselamatan penerima manfaat tidak boleh dipertaruhkan dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, setiap petugas harus memahami tanggung jawabnya dalam memastikan makanan yang diberikan aman untuk dikonsumsi.
“Jangan nyawa orang jadi permainan. Kalau enggak mampu jadi kepala dapur, kalau enggak mampu jadi chef, kalau enggak mampu jadi jadi petugas di situ, kau mundur aja. Karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” sambungnya.
Buka Kemungkinan Proses Hukum
Selain memberikan sanksi administratif, BGN membuka kemungkinan membawa kasus dugaan keracunan MBG tersebut ke ranah hukum apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana.
Sudaryono mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana, termasuk menuduh pihak tertentu melakukan korupsi, sebelum proses hukum memberikan kepastian.
“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” lanjutnya.
Namun, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, Sudaryono memastikan proses hukum harus tetap berjalan dan pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Di sisi lain, BGN memastikan seluruh biaya perawatan dan pemulihan siswa yang menjadi korban dugaan keracunan MBG akan ditanggung pemerintah melalui BGN. Sudaryono juga meminta kondisi para siswa terus dipantau hingga proses pemulihan.
“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” tutur Sudaryono.
Ratusan Siswa Diduga Keracunan
Kasus dugaan keracunan MBG sebelumnya terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sejumlah siswa dari SMAN 1 Berastagi, SMA Bersama, dan SMKN 1 Berastagi diduga mengalami keracunan setelah menyantap MBG yang dibagikan pada Kamis, (13/8).
Beberapa saat setelah mengonsumsi makanan tersebut, para siswa mengalami sejumlah gejala, di antaranya mual, muntah, pusing, hingga bibir membengkak.
Berdasarkan data hingga Jumat, (14/8), sekitar 353 siswa dilaporkan mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan makanan.
Para siswa kemudian mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, antara lain Rumah Sakit Efarina Berastagi, RSU Amanda Berastagi, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, serta Puskesmas Berastagi.
BGN menyatakan akan terus memantau kondisi para siswa sekaligus melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan tersebut. Keamanan pangan, menurut BGN, menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan tidak membahayakan penerima manfaat. [nfa]









