Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Rabu, 25 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » DJP Undur Penggunaan NIK sebagai NPWP hingga 1 Juli 2024
Nasional Rabu, 13 Desember 2023

DJP Undur Penggunaan NIK sebagai NPWP hingga 1 Juli 2024

Ari RahmanBy Ari RahmanRabu, 13 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi NPWP/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia-Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi diundur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemadanan yang semula direncanakan pada 1 Januari 2024, kini diundur menjadi 1 Juli 2024, mengubah batas akhir pemadanan dari 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 136 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Dwi menekankan pentingnya persiapan sistem aplikasi dan pengujian bagi semua stakeholder terdampak.

“NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau KTP) akan digunakan terbatas sampai implementasi penuh dilakukan,” ujar Dwi.

Pihak DJP juga telah melakukan assessment terhadap kesiapan stakeholder, termasuk ILAP dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak. Dwi berharap bahwa waktu tambahan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk penyesuaian sistem aplikasi.

“Hingga 7 Desember 2023, terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” tambahnya.

Dwi menyampaikan bahwa Virtual Help Desk telah disediakan untuk ILAP dan Wajib Pajak pribadi yang memerlukan bantuan terkait implementasi NIK jadi NPWP. Layanan ini dapat diakses melalui link dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdesk, selama hari kerja, Senin-Jumat pukul 10.00 s.d 14.00 WIB.

“NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP di CTAS, kami mengharapkan kerja sama dari seluruh stakeholder agar implementasi CTAS dan sistem terdampak lainnya berjalan lancar,” tandas Dwi. [rah]

NIK NPWP
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleWabup Seluma Bakal Kunjungan ke 43 Desa, Tanggapi Keluhan Masyarakat Soal Dana Desa
Next Article Kemenag: Jemaah Calon Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Biaya Pelunasan Haji
Ari Rahman

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?