Perubahan Nama KA Argo Bromo Anggrek, Kini Beroperasi sebagai KA Anggrek

Desanesia– PT KAI resmi mengganti nama KA Argo Bromo Anggrek menjadi KA Anggrek. Kebijakan ini diumumkan beberapa waktu setelah insiden tabrakan dengan KRL di kawasan Bekasi Timur, sebagai bagian dari langkah evaluasi dan penataan layanan perkeretaapian.
“Seperti anggrek yang terus tumbuh dan beradaptasi, perjalanan pun selalu membawa semangat baru. Mulai 9 Mei 2026, KA Argo Bromo Anggrek hadir dengan identitas baru menjadi KA Anggrek,” demikian unggahan PT KAI lewat akun Instagram @kai121_, Selasa, (5/5).
“Bukan sekadar perubahan nama, tapi juga wujud komitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam setiap perjalananmu. Dengan rute andalan yang menghubungkan kota-kota penting, KA Anggrek siap menemani perjalanan yang lebih nyaman, aman, dan berkesan,” sambung pernyataan tersebut.
Terkait insiden tabrakan di Bekasi Timur, PT KAI mengungkapkan sebanyak 84 korban telah diperbolehkan pulang ke rumah, sementara 17 lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan kepada seluruh penumpang dan keluarga yang terdampak hingga seluruh proses penanganan dinyatakan tuntas.
“Per Senin (4/5), sebanyak 84 pelanggan telah kembali ke rumah, sementara 17 pelanggan masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit,” kata Anne dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
PT KAI memastikan pemantauan kondisi pelanggan dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh kebutuhan penanganan terpenuhi.
Anne Purba menegaskan, pendampingan diberikan secara menyeluruh, baik kepada pelanggan yang masih menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang telah kembali ke rumah.
“Kami terus memantau kondisi pelanggan yang masih dirawat serta memastikan kebutuhan penanganan terpenuhi. Bagi pelanggan yang telah kembali ke rumah, pendampingan tetap kami lanjutkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
PT KAI juga membuka mekanisme klaim atau penggantian biaya (reimbursement) bagi pelanggan yang menjalani pengobatan secara mandiri. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain bukti perjalanan, identitas diri, kuitansi beserta rincian biaya medis, resume medis, serta salinan rekening.
Setelah seluruh dokumen diverifikasi lengkap, proses klaim akan dikoordinasikan dengan pihak asuransi dengan estimasi penyelesaian maksimal 21 hari kerja.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, layanan trauma healing tetap disediakan bagi pelanggan dan keluarga yang membutuhkan. Pengajuan dapat dilakukan melalui Posko Informasi di Bekasi Timur maupun melalui call center 0812-9660-5747.
Proses pendampingan diawali secara telemedicine dan dapat dilanjutkan dengan pertemuan langsung sesuai kebutuhan. [nfa]








