Nasional

Pemkot Bandung Berdalih Masih Berhitung, tapi Anggaran THR PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan

Ilustrasi PPPK. (Repro)

Desanesia – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung masih belum jelas. Hingga saat ini, Pemkot beralasan masih menghitung ketersediaan anggaran dan mengkaji regulasi.

Alasan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan pegawai karena sejak menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Januari 2026, mereka telah memperoleh penjelasan dari pejabat kepegawaian terkait alokasi belanja yang mencakup 12 bulan gaji, gaji ke-13, serta THR sebagaimana hak aparatur sipil negara (ASN).

“Belum adanya kejelasan mengenai THR cukup membingungkan. Saat pembagian SPMT disampaikan bahwa anggaran sudah dianggarkan 14 kali gaji dan dijadwalkan buat THR dan gaji 13,” ungkap salah seorang PPPK paruh waktu saat dikonfirmasi redaksi, Rabu, 5 Maret 2026.

Ia menilai alasan melakukan perhitungan ulang kemampuan fiskal tidak selaras dengan keterangan sebelumnya yang menyebut dana telah tersedia. Menurutnya, apabila memang diperlukan sinkronisasi kebijakan, langkah tersebut seharusnya dilakukan sebelum memasuki periode menjelang hari raya.

“Jika alasannya hendak berkoordinasi, seharusnya langkah itu dipikirkan lebih awal. Sedangkan alasan menghitung kekuatan anggaran, sebelumnya sudah disampaikan bahwa anggaran ada,” jelasnya.

Kebingungan pegawai semakin bertambah setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan PPPK paruh waktu bukan bagian dari ASN. Pegawai memandang pernyataan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur status PPPK paruh waktu sebagai ASN dengan perjanjian kerja tertentu.

“Baiknya Pa Wali mencari pembisik lebih handal sehingga tidak membuat beliau malu atas statement yang disampaikan di depan umum,” tegasnya.

Mengacu Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ia menjelaskan, PPPK paruh waktu termasuk kategori ASN dengan mekanisme kontrak. Kendati demikian, sejak pelantikan pada Oktober 2025, rincian nominal gaji maupun besaran THR tidak pernah dipaparkan secara tertulis ataupun dibahas dalam forum resmi.

“Dari menerima SK Pelantikan bulan Oktober 2025, kami baru menerima gaji pada Februari 2026 sebagai jasa kerja bulan Januari 2026,” ujarnya.

Ketidakpastian tersebut berdampak langsung terhadap persiapan kebutuhan Lebaran. Selain belum memperoleh kepastian THR, penghasilan yang diterima saat ini juga lebih rendah dibandingkan sebelum berstatus PPPK paruh waktu.

Meski merasa dirugikan, ia mengakui pegawai berada dalam posisi dilematis untuk menyuarakan protes secara terbuka. Kekhawatiran muncul karena kontrak kerja selama satu tahun dapat dihentikan sewaktu-waktu dengan dasar regulasi yang dianggap memperkuat kebijakan.

“Ancamannya nasib karir ke depan yang kapan saja bisa diselesaikan kontraknya. Karena pasti ujungnya akan berlindung pada regulasi yang mereka anggap pas untuk memperkuat kebijakannya, meski ga bijak,” tuturnya.

Ia berharap Pemkot Bandung menghadirkan keputusan konsisten serta transparan terkait penggunaan anggaran. Pegawai meminta pemangku kebijakan tidak mengambil langkah yang terkesan asal karena dampaknya menyentuh keberlangsungan hidup PPPK paruh waktu beserta keluarga.

“Harapan besar kami, para pemangku kebijakan berjalan seirama. Jangan ABS (asal bapak senang), karena ini mempengaruhi nasib pegawai dan keluarga,” katanya.

Selain konsistensi kebijakan, pegawai juga menuntut keterbukaan fiskal serta komitmen nyata dari Wali Kota Bandung. Menurutnya, kondisi penghasilan pejabat berbeda jauh dengan PPPK paruh waktu yang tidak memperoleh tunjangan tambahan.

“Kami bekerja tanpa tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Jika anggaran tersedia, jangan beralasan tidak ada anggaran. Kota Bandung harus terbuka, bukan akal-akalan sesuai kehendak,” pungkasnya.

Sebelumya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan keputusan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu tidak bisa diambil tanpa perhitungan matang terhadap kapasitas keuangan daerah serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Kita kan mesti mengukur satu kemampuan fiskal, (yang) kedua aturan,” kata politikus Partai NasDem tersebut di Bandung, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan ketika proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan, kewajiban pembayaran THR tidak dicantumkan dalam regulasi maupun perjanjian kerja. Karena itu, isi kontrak disebutnya sebagai rujukan utama dalam menentukan ada tidaknya hak tersebut.

“Karena waktu kita mengangkat dulu, nah kewajiban THR-nya tidak termasuk ke dalam peraturan tersebut. Cek aja kontraknya,” ucapnya.

Farhan kembali menegaskan peluang pencairan tahun ini sepenuhnya bergantung pada kondisi fiskal daerah. Pemerintah kota, lanjutnya, perlu memastikan terlebih dahulu ketersediaan ruang anggaran sebelum mengambil keputusan.

“Untuk peluang, saya harus cek dulu fiskal kita teh ada atau tidak,” tegas Farhan.

Ia juga mengungkap jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mencapai sekitar 7.000 orang. Menurutnya, status mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.

“Jumlahnya 7.000an. (Mereka) bukan ASN, (tapi) PPPK paruh waktu,” tutupnya.

Namun merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Secara normatif, ketentuan tersebut menempatkan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Pengaturan lanjutan mengenai skema paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengategorikan PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kerja tertentu.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *