Nasional
Kendala Lahan Gagalkan Realisasi TPST Cipatat, Anggaran Rp9 Miliar Jadi SiLPA

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda KBB, Ira Pryadarsani. (Desanesia/Alvin Iskandar)
Desanesia – Kendala pengadaan lahan menjadi faktor utama tertundanya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat meski anggaran sekitar Rp9 miliar telah dialokasikan dalam dokumen perencanaan daerah. Proyek yang dirancang sebagai solusi pengelolaan sampah tersebut belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2025.
Program itu sebenarnya telah masuk dalam penganggaran resmi pemerintah daerah. Namun pelaksanaan fisik tidak berjalan sehingga dana yang tersedia tidak terserap.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda KBB, Ira Pryadarsani menyampaikan dari sisi perencanaan serta pengalokasian dana tidak terdapat persoalan. Hambatan muncul saat tahapan teknis di lapangan berlangsung.
“Secara perencanaan sudah teranggarkan, tapi di lapangan ternyata terkendala sehingga tidak terealisasi,” kata Ira saat ditemui, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan pembangunan fasilitas pengolahan sampah membutuhkan proses panjang yang tidak hanya berkaitan dengan konstruksi. Tahap pembebasan tanah menjadi aspek krusial karena harus memenuhi berbagai ketentuan teknis.
Lahan yang akan digunakan wajib memiliki jarak tertentu dari kawasan permukiman serta melalui penilaian tim appraisal sebelum transaksi dilakukan pemerintah daerah. Perhitungan radius menjadi syarat penting agar tidak menimbulkan persoalan sosial maupun lingkungan.
“Kalau mau membeli lahan untuk TPST itu ada tim penilai. Lokasinya harus jauh dari pemukiman, memperhitungkan radiusnya,” jelasnya.
Selain aspek jarak, akses menuju titik lokasi juga perlu dipertimbangkan secara matang. Jalur distribusi sampah diupayakan tidak melewati terlalu banyak area padat penduduk.
“Harus mencari lokasi yang meminimalisir akses melewati banyak permukiman,” ucapnya.
Ira menuturkan rencana pembangunan fasilitas serupa di wilayah Cilame sebelumnya sempat mendapatkan penolakan masyarakat. Situasi tersebut menunjukkan proses penentuan titik pembangunan tidak sederhana.
“Yang di Cilame juga sempat didemo masyarakat. Jadi memang tidak gampang menentukan lokasi seperti itu,” katanya.
Walaupun anggaran TPST Cipatat telah tercantum dalam APBD 2025, dana tersebut tidak dibelanjakan karena proyek tidak terlaksana hingga akhir periode anggaran.
“Kalau dianggarkan memang sudah, tetapi tidak terealisasi dibelanjakan,” ungkapnya.
Dalam sistem keuangan daerah, sisa anggaran yang tidak terpakai akan masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Dana tersebut baru dapat dimanfaatkan kembali setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selesai dilakukan.
“Biasanya nanti menjadi SiLPA. Setelah diaudit BPK, anggarannya bisa dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Terkait kegagalan realisasi tersebut, Ira menegaskan tidak ada pengalihan dana TPST Cipatat ke program lain termasuk Sekolah Rakyat yang juga masuk dalam perencanaan daerah.
“Tidak ada pengalihan anggaran TPST ke Sekolah Rakyat karena masing-masing sudah memiliki anggaran sendiri,” tegasnya.
Ia menerangkan Bappelitbangda hanya bertanggung jawab pada tahap perencanaan serta penganggaran pembangunan. Setelah anggaran ditetapkan, pelaksanaan teknis berada pada organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami hanya merencanakan dan menganggarkan. Setelah itu ditetapkan dalam anggaran, pelaksanaannya ada di dinas masing-masing,” ujarnya.
Apabila pembangunan TPST belum dapat direalisasikan pada 2026, pemerintah daerah kemungkinan akan kembali menganggarkan program tersebut pada 2027. Fasilitas ini dirancang bukan hanya sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga lokasi pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis Kebersihan.
Saat ini operasional UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat masih menempati bangunan sewa karena belum memiliki kantor permanen.
“Targetnya sebenarnya tahun 2026 sudah bisa dibangun TPST sekaligus kantor UPT Kebersihan. Tapi kalau belum terlaksana kemungkinan baru bisa dianggarkan kembali pada 2027, sehingga sementara masih menyewa,” imbuhnya.
Meskipun pembangunan belum terlaksana, layanan pengangkutan serta pengelolaan sampah di wilayah Bandung Barat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penarikan dan pengelolaan sampah harus tetap berjalan walaupun TPST belum terealisasi,” tandasnya.
Tertundanya proyek TPST Cipatat kembali menegaskan bahwa penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di daerah masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait ketersediaan lahan serta penerimaan masyarakat sekitar lokasi rencana pembangunan. (Alvin Iskandar)
What's your reaction?
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0







