Kembalikan UUD 1945 Asli untuk Bangkitkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi

Desanesia – Gagasan menjadikan koperasi sebagai penopang utama perekonomian nasional dinilai sulit terwujud selama arah konstitusi masih berpijak pada hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan konstitusi pada periode 1999–2002 dianggap menggeser fondasi ekonomi bangsa ke arah liberalisme, sehingga nilai gotong royong dan asas kekeluargaan yang melekat pada koperasi kehilangan ruang berkembang.
Ketua Umum Koperasi Forum Silaturahmi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (Fospem NKRI), Agustian Jamaludin, mengatakan, pemulihan peran koperasi sebagai sokoguru ekonomi hanya dapat dicapai apabila konstitusi negara dikembalikan ke bentuk asli sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945. Ia menilai, liberalisasi yang lahir dari amandemen telah menciptakan ketimpangan yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
“Konstitusi kita wajib dikembalikan ke UUD 45 yang asli, sehingga tidak terjadi liberalisme seperti yang saat ini terjadi, yang merugikan kita rakyat semua, menjadikan rakyat Indonesia miskin dan kelaparan. Demokrasi Pancasila dan Ekonomi Pancasila akan hadir kembali bila konstitusi UUD 45 kembali ke yang asli,” kata Agustian dalam pernyataannya di Jakarta, Senin malam, 19 Januari 2026.
Agustian melanjutkan, apabila konstitusi telah kembali ke format awal, maka orientasi pembangunan ekonomi nasional akan mengarahkan seluruh warga negara untuk terlibat dalam koperasi sebagai sarana utama mencapai kesejahteraan. Dalam keyakinannya, sistem tersebut akan membuat seluruh bentuk usaha, baik perseorangan maupun koperasi, berjalan lebih sehat dan berkeadilan.
“Namun bila kita kekeh dengan pendirian koperasi sektoral (seperti saat ini di iklim liberal) yang keanggotaan terbatas, apalagi kegiatannya membuat rakyat punya utang, itu hanya membunuh ekonomi kita sendiri, sama saja dengan kita saat sebelum merdeka, kita dijajah oleh Belanda dan Jepang,” jelasnya.
Ia berpandangan, idealnya rakyat Indonesia hanya bernaung dalam satu sistem koperasi yang terinduk dan saling terhubung, bukan terfragmentasi dalam berbagai koperasi sektoral. Ia menyayangkan kondisi saat ini yang justru memunculkan pembelahan koperasi berdasarkan sektor, wilayah, institusi, hingga keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Agustian, situasi tersebut berpotensi melahirkan persaingan antarkelompok yang tidak sehat, melemahkan kekuatan modal rakyat, dan membuka ruang dominasi oleh pihak-pihak bermodal besar.
“Semua akan terjadi rebutan lahan, satu sama lain bersaing, begitu pun sistem partai, ormas dan lain-lain. Itu artinya kita terkotak-kotak, modal tidak kuat, akhirnya yang berkuasa adalah oligarki, asing yang memiliki modal yang kuat, kita rakyat hanya dijadikan konsumen-konsumen yang tidak memiliki keuntungan, apakah mau terus seperti itu,” pungkasnya.







