Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 9 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Bustami Resmi Mengundurkan Diri sebagai ASN Pemerintah Aceh
Daerah Sabtu, 31 Agustus 2024

Bustami Resmi Mengundurkan Diri sebagai ASN Pemerintah Aceh

adminBy adminSabtu, 31 Agustus 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Pasangan Bustami dan Tu Sop/Ist
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Bustami yang maju sebagai calon gubernur Aceh di Pilkada 2024, secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilingkup sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Aceh.

Surat pengunduran diri Bustami telah diserahkah melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA), dan saat ini telah diprosesnya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKA, Abdul Qohar dalam keterangannya, Sabtu (31/8) di Banda Aceh.

“Untuk Pak Bustami, surat pengunduran dirinya sebagai ASN telah kita terima,” katanya.

Bustami Hamzah sendiri, saat ini masih berstatus ASN dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Provinsi Aceh. 

Sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, seorang ASN wajib mundur jika mengikuti Pilkada.

Abdul Qohar melanjutkan, pihaknya sendiri dalam waktu dekat akan memproses surat persetujuan tersebut. Sebab nantinya hal itu akan menjadi salah satu persyaratan yang wajib diperlihatkan saat penetapan pasangan calon kepala daerah.

“Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada,” kata Qohar. [nfa]

Bustami Cagub Aceh 2024 Pilkada Aceh
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleDPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024
Next Article Bank Aceh Siapkan ATM 24 Jam Selama PON 2024
admin
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?