Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 8 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » 11 Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai
Internasional Minggu, 31 Maret 2024

11 Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

Ari RahmanBy Ari RahmanMinggu, 31 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi pemeriksaan barang bawaan penumpang oleh petugas Bea Cukai/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai beberapa waktu lalu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis barang bawaan yang dibatasi oleh bea cukai.

Aturan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan fasilitas opsional yang dapat dimanfaatkan oleh penumpang dan tidak bersifat wajib. Penggunaan kebijakan ini oleh penumpang pun sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari laman resmi bea cukai.

Melalui akun resmi Bea Cukai RI, dijelaskan bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi:

  1. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (tanpa batasan nilai atau jumlah)
  2. Barang tekstil lainnya termasuk selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (maksimal lima potong per orang)
  3. Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (maksimal 2 unit per orang dalam 1 tahun)
  4. Tas (maksimal 2 buah per orang)
  5. Mainan (maksimal nilai FOB US$1.500 per orang)
  6. Elektronik (maksimal 5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang)
  7. Alas kaki (maksimal 2 pasang per penumpang)
  8. Mutiara (maksimal nilai FOB US$ 1.500)
  9. Hewan dan produk hewan (maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal 2 unit per orang)
  11. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal 5 kg per penumpang)

Selain barang-barang tersebut, terdapat juga aturan mengenai produk lain seperti obat, yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

Obat-obatan:

  1. Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (maksimal 30 buah per jenis per orang)
  2. Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (maksimal 3 buah per jenis per orang)
  3. Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (maksimal 3 buah per jenis per orang)
  4. Aerosol (maksimal 3 buah per jenis per orang) sesuai dengan resep dokter untuk pengobatan maksimal 90 hari
  5. Obat alami, suplemen kesehatan: (maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis produk)
  6. Kosmetik (maksimal 20 buah per penumpang)
  7. Pangan (maksimal 5 kilogram per penumpang)

“Aturan ini berlaku untuk barang-barang yang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga memiliki status sebagai barang impor. Pengeluaran melebihi batas tersebut akan dikenakan penegahan karena tidak diperbolehkan untuk diimpor,” tambah mereka. [rah]

bea cukai
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleSekjen Kemendagri Minta Seluruh Pemeritahan di Aceh Dukung Sukses PON 2024
Next Article Fogging di Desa Rawak Hilir, Sinergi Pemdes dan Bhabinkamtibmas Cegah DBD
Ari Rahman

Related Posts

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025

Taiwan Resmi Luncurkan Empat Tema Pariwisata 2025: Ajak Wisatawan Indonesia Hidup Sehat dan Kembali ke Alam

Minggu, 13 April 2025

Bukan Karena Hebat, Korea Utara Ditakuti Karena Nekat

Rabu, 19 Februari 2025

9 Klub yang Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 23 Januari 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?