Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 9 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Pidana
Daerah Selasa, 23 Januari 2024

Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Pidana

adminBy adminSelasa, 23 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi perlihatkan salah satu motor yang dirazia karena menggunakan knalpot brong/Ist
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Puluhan pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot brong terkena razia, mayoritas masih berusia muda. Hal ini terungkap pada razia gabungan Satlantas Polres Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim di jalan Jendral Sudirman.

Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi mengatakan, penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum terlebih saat ini sedang berlaku pergelaran Operasi Mantab Brata Musi untuk pengamanan Pemilu 2024.

“Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata Musi jelang masa kampanye terbuka pemilu 2024 selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong,” ujar Suwandi, Selasa (23/1).

Suwandi menjelaskan, pengguna knalpot brong yang tidak taat aturan bisa dikenakan hukuman pidana bahkan hingga di penjara selama satu bulan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Suwandi.

Penertiban pengguna knalpot brong ini akan terus berjalan dan menyasar ke sulur kalangan. Selain itu, petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada warga.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan untuk itu menggunakan knalpot brong kita larang,” ujarnya. [nfa]

knalpot brong razia
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous Article7 Desa di Kabupaten Muratara Masih Terendam Banjir
Next Article Timor Leste Tertarik Model Pemberdayaan Desa Melalui SDGS Desa
admin
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?