Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Sabtu, 21 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Investigator KPPU Mengajukan Permohonan Uji UU Advokat
Daerah Selasa, 7 November 2023

Investigator KPPU Mengajukan Permohonan Uji UU Advokat

adminBy adminSelasa, 7 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Indra Sofian selaku pemohon pada sidang panel uji Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat/Humas MK
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id- Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20223 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945 yang digelar Mahkamah Konsitutusi (MK) di ruang sidang Panel MK Senin, (6/11).

Perkara Nomor 138/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Indra Sofian yang menjabat Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.

Dikutip dari laman resmi MK RI, dalam persidangan Pemohon menyebut Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena terdapat kewajiban magang sekurang-kurangnya dua tahun dan terus-menerus pada kantor advokat.

Sedangkan, pemohon sudah memiliki pengalaman ditugaskan sebagai investigator dalam penegakan hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha selaku lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi.

“Kerugian konstitusional pemohon terdapat pada halaman enam. Disitu keterangan kerugian-kerugian konstitusional pemohon. Pemohon merupakan perseorangan WNI yang memiliki hak konstitusional untuk mewujudkan permohonan uji materi,” ujar Indra di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

“Kami memasukkan pengertian terkait dengan magang. Selanjutnya, pemohon menambahkan terkait perbedaan pengujian yang diajukan pemohon dengan yang sebelumnya pernah diujikan dimana sebagaimana tercantum di haalaman empat,” terangnya.

Berdasarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pensiunan penegak hukum dan militer yang sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tidak perlu mengikuti magang di kantor advokat.

Selajutnya, pemohon juga berpendapat bahwa statusnya yang bukan “Pegawai Negeri” atau pejabat negara seharusnya tidak ada larangan untuk menjadi seorang Advokat.

Berdasarkan alasan-alasan Pemohon, Ia meminta MK untuk dapat menerima permohonannya dan menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. [nfa]

Investigator KPPU MK Permohonan Uji UU Advokat Saldi Isra
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticlePresiden Jokowi Besuk Doni Monardo di RS Siloam Semanggi
Next Article Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina Tiba di Mesir
admin
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?