Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Jumat, 20 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 Milyar
Nasional Jumat, 8 September 2023

Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 Milyar

Ari RahmanBy Ari RahmanJumat, 8 September 2023Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Mario Dandy Satriyo/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id-Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Alimin dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/9).

Selain dijatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara 12 tahun, Alimin dalam amar putusannya juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Vonis Mario Dandy sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Hal memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.

Sementara, Hakim tak melihat ada hal meringankan yang jadi pertimbangannya menentukan putusan. [rah]

hukuman pidana kasus penganiayaan Mario Dandy PN Jaksel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleInovasi di Tengah Kemarau, Pemuda Lare Terbis Bikin Kincir Angin Penyedot Air
Next Article De Majestic, Sejarah Dunia Hiburan Kota Bandung yang Sedikit Terlupakan
Ari Rahman

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?